PT Jasa Marga

Jasa Konsultansi Pengawasan Teknik Pekerjaan Pembangunan Emergency Parking BAY Pada Jalan Tol Jakarta - Cikampek II Elevated

Start date: March 05, 2020 - End date: March 12, 2020


PT Jasa Marga

PT. JASAMARGA JALANLAYANG CIKAMPEK

PENGUMUMAN SELEKSI TERBATAS

DENGAN PRAKUALIFIKASI ULANG

Nomor : 03/PAN-EB2/ADM/WAS/III/2020

 

JASA KONSULTANSI PENGAWASAN TEKNIK

PEKERJAAN PEMBANGUNAN EMERGENCY PARKING BAY

PADA JALAN TOL JAKARTA - CIKAMPEK II ELEVATED

Panitia Pengadaan mengundang Penyedia Jasa Konsultansi yang berminat dan memenuhi syarat mengikuti Seleksi Terbatas dengan Prakualifikasi ulang, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

Persyaratan: ,

1. Mempunyai Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Kegiatan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi (Konsultan), Sub Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi, Kualifikasi Minimal Besar yang masih berlaku;

2. Mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pengawasan Konstruksi Sub Klasifikasi Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi, Kualifikasi Minimal Besar yang masih berlaku, Penyedia Jasa dapat melakukan Kerja Sama Operasi/Kemitraan dengan Penyedia Jasa Iainnya;

3. Mempunyai Sertifikat Manajemen Mutu setara ISO 9001 (lebih diutamakan);

4. Mempunyai Pengalaman Pekerjaan sejenis minimal 5 (lima) tahun terakhir (tahun 2015 s/d. Tahun 2019);

5. Pemimpin Utama dari Penyedia Jasa atau Pemimpin (yang tercantum

dalam Akte Perusahaan dan Perubahannya) sebagai Kuasa Pemimpin Utama WAJIB menandatangani Pakta Integritas;

6. Ketentuan dan Syarat Kualifikasi Iainnya dapat dilihat dalam Dokumen Kualifikasi; ,

 

7. Pendaftaran dan Pengambilan Formulir Kuailifikasi.

Hari/Tanggai :  Kamis, 5 Maret 2020

Wakt  :09.00- 17.00 WIB  

Tempat : Kantor Proyek PT Jasamarga Jalan layang Cikampek

Jl . Teuku Umar No.14, RT003/RW.001,

- Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa lumbu

Kota Bekasi, Jawa Barat 17114

Bagi Penyedia Jasa yang berminat dapat mendaftar pada alamat tersebut di atas dengan membawa 1 (satu) Salinan Sertifikat Bidang Usaha (SBU) sesuai bidang Pekerjaan yang masih berlaku.

Penyedia Jasa yang diwakilkan WAJIB membawa Surat Kuasa dari Direksi Perusahaan Penyedia Jasa.

 

Jakarta, 04 Marer 2020

Panitia Pengadaan

Share this story