PT PJB UBJOM Indramayu

Jasa Penormalan Compressor Ingersoll Rand

Start date: February 25, 2020 - End date: March 03, 2020


PT PJB UBJOM Indramayu

PENGUMUMAN PELELANGAN TERBUKA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 0024.Pm/612/UBJOMIN/2020

Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa mengundang Perusahaan / Rekanan untuk mengikuti Pelelangan Terbuka dengan Pascakualifikasi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama Pekerjaan : JASA PENORMALAN COMPRESSOR INGERSOLL RAND

2. Syarat Peserta Lelang

1. Penyedia Barang/Jasa berbentuk Perseroan Terbatas (PT), mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan;

2. Penyedia Barang/Jasa memiliki Izin Usaha Jasa Kontruksi sebagai Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) dengan Klasifikasi bidang usaha instalasi Mekanikal dan Elektrikal;

3. Penyedia Barang/Jasa memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 1 (satu) pekerjaan, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan Kontrak/Surat Perjanjian, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dan atau Subkontrak yang diketahui oleh pengguna jasa/pemilik pekerjaan;

4. Penyedia barang / jasa merupakan Pabrikan (manufacture) / Agen Resmi (dibuktikan dengan surat keagenan dari produk yang yang bersangkutan maupun disperindag) dari produk yang ditawarkan, atau;

5. Penyedia barang / jasa harus mendapat dukungan dari pabrikan (manufacture) / agen resmi (dibuktikan dengan surat keagenan dari produk yang yang bersangkutan maupun disperindag);

6. Penyedia Barang / Jasa harus Memiliki rekening koran selama 3 (tiga) bulan terakhir dengan rata-rata saldo akhir minimal 10 % dari nilai penawaran;

7. Penyedia Barang / Jasa Memiliki Tenaga Ahli K3 Umum (sertifikasi diterbitkan AK3 DEPNAKER atau MIGAS);

8. Penyedia Barang/I Jasa Memilki Peralatan kerja dengan kondisi baik dan tidak mempunyai potensi gagal ketika digunakan;

9. Penyedia Barang / Jasa terkhususkan manajemen tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;

10. Penyedia Barang / Jasa tidak sedang menjalani sanksi Blacklist di lingkungan PT PLN (Persero) Group.

3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan :

Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal, pada :

Tanggal : 25 Februari 2020 s/d. 3 Maret 2020

Pukul : 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB (setiap hari kerja)

Tempat :  Pengadaan dan Logistik, PT PJB UBJOM Indramayu

Up. Pelaksana Pengadaan, JI. Haji Ridwan, Os. Sumuradem, Kec. Sukra, Kab.

Indramayu

Contact Person : Nur Agung Sugiarto (0234) 561 3837

Agus Guntoro (0896 1930 3589)

4. Penjelasan PeJeJangan (Aanwijzing)

Tanggal : Rabu, 4 Maret 2020

Pukul : 14.00 WIB

Tempat : Pengadaan dan Logistik, PT PJB UBJOM Indramayu

5. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambil Dokumen Pengadaan.

6. Penyedia yang mendaftar untuk ikut pelelangan namun tidak memasukkan Dokumen Penawaran tanpa alasan yang profesional akan dikenakan sanksi Blacklist selama 6 (enam) bulan.

7. Syarat Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen :

1. Asli surat pendaftaran dan pengambilan dokumen;

2. Copy KTP Direktur;

3. Asli surat kuasa (jika pendaftaran dan pengambilan dokumen diwakilkan);

4. Copy KTP yang diberi kuasa;

5. Copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Pengumuman ini bukan merupakan ikatan yang dapat mengakibatkan kewajiban finansial kepada PT Pembangkitan Jawa Bali.

 

Indramayu, 25 Februari 2020

MANAJER LOGISTIK,

BREGAS KUSPERWIRO

Share this story