PT PLN Batam
PENGADAAN BATUBARA JANGKA MENENGAH UNTUK PLTU TANJUNG KASAM
Start date: February 03, 2026 - End date: February 18, 2026

PENGUMUMAN TENDER TERBUKA
PENGADAAN BATUBARA JANGKA MENENGAH
UNTUK PLTU TANJUNG KASAM
Nomor: 0005.Pm/DAN.00.01/PLNBATAM040300/2026
Sehubungan akan dilakukan Tender Terbuka Pekerjaan tersebut di atas di PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (PT PLN Batam) Dengan Prakualifikasi Sistem Satu Tahap Satu Sampul, Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PLN Batam yang berkedudukan di Jl. Engku Putri No. 3 Batam Centre Batam, mengundang Penyedia Barang/Jasa mengikuti tender "Pengadaan Batubara Jangka Menengah Untuk PLTU Tanjung Kasam".
Pendaftaran dilakukan melalui email: procman.plnb@gmail.com dan lakdan.korporat@plnbatam.com
Tanggal / Waktu
- Pendaftaran tanggal 03 Februari 2026 s.d 18 Februari 2026 / s.d Pukul 09:30 WIB di Jam Kerja (Batas akhir Email dan upload Bukti Transfer)
- Pemasukan Dokumen Aplikasi Kualifikasi tanggal 05 Februari 2026 s/d 19 Februari 2026 (s.d pukul 10:00 WIB)
Syarat-syarat pendaftaran :
1. Mendaftarkan diri untuk pengadaan ini melalui email ke Pelaksana Pengadaan dengan alamat email:procman.plnb@gmail.com dan lakdan.korporat@plnbatam.com
2. Perusahaan yang sedang tidak bermasalah dalam pengiriman/delivery, dalam sengketa, menjalani sanksi,
3. Tidak memiliki kesamaan pengurus perusahaan ataupun pemilik modal dengan peserta lain yang ikut dalam tender.
4. Memiliki dan menyampaikan Surat Keputusan Pengangkutan dan Penjualan yang masih berlaku. IUP-OP/PKP2B/IUPK-OP/IUP-OPK
5. Memiliki dan menyampaikan Sertifikat Badan Usaha yang masih berlaku sesuai bidang pekerjaan yang akan dilaksanakan (AD dan ART Perusahaan yang disahkan dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
6. Menyampaikan Formulir Persetujuan Pemrosesan Data Pribadi (PPDP) Calon Penyedia Barang/Jasa (non-perorangan)
7. Menyampaikan Surat Pernyataan Peserta
8. Calon Penyedia wajib memaksimalkan penggunaan produk dan jasa dalam negeri. Calon Penyedia harus memberikan informasi tentang partisipasi dalam negeri yang diusulkan dalam Proyek, dengan ketentuan bahwa nilai persentase dari gabungan barang dan jasa tersebut harus tunduk pada ketentuan Peraturan Komponen Dalam Negeri;
