PT PRIMA ENERGI BAWEAN
Provision of FEED Rigid Pipeline for New Subsea Pipeline from CPP to PLEM
Start date: February 23, 2026 - End date: February 25, 2026

PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
PRIMA ENERGI BAWEAN ("Perusahaan") dengan ini memberikan kesempatan kepada perusahaan - perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk Tender sebagai berikut:
1. PEKERJAAN YANG DITENDERKAN:
a. Judul Pekerjaan : Provision of FEED Rigid Pipeline for New Subsea Pipeline from CPP to PLEM
b. Nomor Tender : 137-PRJ-PEB-II-2026
c. Golongan Usaha : Usaha Kecil, Menengah, Besar
Kriteria Golongan Usaha :
• Usaha Kecil untuk nilai Paket Tender sampai dengan Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) atau US$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat).
• Usaha Menengah untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) atau US$ 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) s.d. Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) atau US$ 5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat).
• Usaha Besar untuk nilai Paket Tender lebih dari Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) atau US$ 5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat).
d. Paket Tender Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) atau USD$ 5.000.000 (lima juta dollar Amerika Serikat) mengikuti ketentuan :
1. Konsultan perorangan wajib memiliki pengalaman kerja, sertifikasi, dan/atau pembuktian lain yang sejenis sesuai dengan kompetesi dasar/spesialisasi yang dibutuhkan;
2. Perusahaan PMDN, Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMDN, dan/atau Konsorsium Perusahaan PMDN dengan Perusahaan PMA;
3. Perusahaan PMDN wajib mengerjakan minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari nilai Kontrak;
4. Perusahaan Asing dapat mengerjakan sebagai subkontraktor dengan nilai maksimal 30% (tiga puluh persen) dari biaya komponen jasa;
5. Seluruh biaya komponen jasa wajib dilaksanakan di wilayah negara Republik Indonesia
e. Untuk Paket Tender Pekerjaan Konsultansi dengan nilai Tender sampai dengan Rp75.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), KKKS Cost Recovery memberi kesempatan kepada golongan usaha kecil/menengah yang berdomisili di wilayah provision daerah operasi utama KKKS Cost Recovery yang memenuhi persyaratan pekerjaan konsultansi. Persyaratan perusahaan Daerah sebagai berikut:
1. Berbentuk Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Swasta; dan
2. Sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery dan/atau Badan Usaha Swasta yang sahamnya 100% (seratus persen) dimiliki perseorangan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang diterbitkan di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery. Ketentuan ini dikecualikan :
a. Untuk kebutuhan di luar daerah operasi utama KKKS Cost Recovery; atau
b. Apabila tidak ada Penyedia Barang/Jasa berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery yang memenuhi persyaratan Prakualifikasi atau Tender
c. Untuk pelaksanaan jasa verfikasi TKDN, jasa konsultansi, studi dan/atau penilaian teknis serta pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan acara dalam skala tertentu
d. Dalam hal ini KKKS meyakini bahwa terdapat Penyedia Barang/Jasa domisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery yang mampu melaksanakan pekerjaan yang dibutuhkan, namun masuk dalam kategori pengecualian sesuai butir e.1 dan 2.c maka KKKS dapat melaksanakan proses dengan mensyaratkan Penyedia Barang/Jasa yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama KKKS Cost Recovery sesuai ketentuan pada butir e.1 dan e.2
f. Bidang & Sub Bidang Usaha :
1. KBLI 70209 – Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
2. KBLI 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
g. Minimal TKDN : 60%
h. Persyaratan
Kemampuan Dasar : USD 79,056.00
i. Periode Kontrak : 2 Tahun
j. Pekerjaan Klasifikasi Resiko : Rendah
k. Uraian Singkat
Pekerjaan : Pipa bawah laut (subsea pipeline) yang diusulkan akan dihubungkan melalui Pipeline End Manifold (PLEM) yang telah ada dan dimaksudkan untuk memberikan konfigurasi yang lebih anda serta lebih sederhana dibandingkan dengan pengaturan PLEM- SBM yang saat ini digunakan
2. KETENTUAN PENDAFTARAN
Calon Peserta Tender yang berminat dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tanggal Pendaftaran & Submit Dokumen Prakualifikasi :
i. Waktu : 23 - 25 Februari 2026
: Paling lambat 25 Februari 2026 pukul 15.00 WIB
ii. Tata Cara : Merujuk pada poin d di bawah
b. Tempat Pendaftaran & Submit Dokumen Prakualifikasi : via e-mail
c. Calon Peserta Tender harus mengirimkan surat permohonan mengikuti proses prakualifikasi yang ditandatangani di atas meterai dan cap perusahaan oleh Direktur yang berwenang sesuai Akte Perusahaan melalui surat elektronik (email) ditujukan ke: panitiatender@primaenergy.id sebelum waktu yang ditentukan di atas.
d. Dokumen Prakualifikasi (PQ) yang telah dilengkapi dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada Panitia Tender dengan alamat:
panitiatender@primaenergy.id , paling lambat pada tanggal 25 Februari 2026 Pukul 15:00 WIB (bukti penerimaan sesuai dengan waktu yang tercantum dalam inbox Panitia Tender).
3. LAIN-LAIN
a. Calon Peserta Tender harus menyampaikan bukti SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi), sesuai dengan Golongan Usaha tersebut di atas, yang masih berlaku guna dapat memperoleh Dokumen PQ dan oleh karenanya berhak mengikuti Proses Prakualifikasi ini.
b. Hanya calon Peserta Tender yang lulus tahapan Prakualifikasi ini yang akan diundang untuk mengikuti proses Tender selanjutnya.
c. Seluruh proses Tender (termasuk Prakualifikasi ini) mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Pengadan Barang/Jasa SKK Migas No. PTK- 007/SKKIA0000/2023/S9 Revisi 05 beserta Petunjuk Pelaksanaan Tender No EDR-0143/SKKIH0000/2023/S0 dan setiap revisi/ perubahannya ("PTK-007")
