PREMIER OIL NATUNA SEA B.V. (“PONSBV”)
Provision of Protection and Indemnity Insurance.
Start date: January 14, 2026 - End date: January 20, 2026

UNDANGAN PRAKUALIFIKASI
PREMIER OIL NATUNA SEA B.V. (“PONSBV”) sebagai Kontraktor KKS dari SKK Migas, mengundang Perusahaan penyedia barang dan jasa yang mampu untuk mengikuti proses Prakualifikasi untuk pekerjaan tersebut dibawah ini, berdasarkan Pedoman Tata Kerja No. PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05) beserta perubahan-perubahannya.
Judul Tender : Provision of Protection and Indemnity Insurance.
No. Tender : 25110463-OR.
Golongan Usaha : Usaha Besar.
Jenis Pengadaan : Jasa Lain-Lain.
Bidang/Sub Bidang : NIB 66222 Jasa Pialang Asuransi.
Persyaratan TKDN : 0% (nol persen).
Lingkup Pekerjaan:
Perusahaan membutuhkan Asuransi Protection and Indemnity (P&I) dari penyedia jasa asuransi dan P&I Club yang terpercaya untuk fasilitas Perusahaan, FPSO Anoa, yang beroperasi di Block A, Laut Natuna. Pertanggungan asuransi ini meliputi risiko standar.
Proses pendaftaran:
Perusahaan yang berminat untuk mengikuti Prakualifikasi ini harus mengikuti tahapan proses sebagai berikut:
1. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi : 14 s/d 20 Januari 2026, Jam 08.00 – 15.00 melalui email ke: sihono.contractor@harbourenergy.com dan cc ke: rifa.tania@harbourenergy.com
2. Penyerahan Dokumen Proposal Prakualifikasi : 15 s/d 21 Januari 2026, Jam 08.00 – 15.00 melalui portal one-drive. Link akan dikirimkan melalui email.
3. Alamat Pendaftaran dan Pengembalian Dokumen : Registrasi dilakukan dengan mengirimkan Surat Pernyataan Minat dan SPDA yang berlaku melalui email ke: sihono.contractor@harbourenergy.com dan cc ke: rifa.tania@harbourenergy.com
Dokumen Instruksi PQ akan dikirim melalui email ke alamat email dalam proses registrasi ini. Pengembalian dokumen PQ disampaikan melalui aplikasi OneDrive yang akan dijelaskan lebih detail dalam Instruksi PQ.
Untuk Diperhatikan:
1. Perusahaan yang berminat harus sudah terdaftar di CIVD (Centralized & Integrated Vendor Database) Migas (www.civd-migas.com) dan diwajibkan sudah memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) paling lambat pada hari terakhir tanggal pendaftaran pada tahap proses pendafataran diatas.
2. Perusahaan yang mendaftar wajib menyerahkan pernyataan berminat yang disetujui oleh Pejabat Berrwenang perusahaan melalui email dari pejabat tersebut atau kuasanya, serta menyerahkan salinan elektronik SPDA tersebut melalui email. Hal ini berlaku juga untuk bagi anggota konsorsium jika mendaftar sebagai konsorsium.
Jakarta, 14 Januari 2026
Premier Oil Natuna Sea B.V.
Panitia Tender
